Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pendaftaran PPG 2022 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Minggu, 06 Februari 2022 | Februari 06, 2022 WIB Last Updated 2022-02-06T13:48:22Z

PPG 2022
-  Artikel ini akan mengulas sedikit mengenai Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2022. Mulai dari persyaratan, pendaftaran, dan jadwal seleksi, agar kamu tidak kebingungan ? Perhatikan cara berikut ini agar bisa mendaftarkan diri untuk Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2022.

PPG DALAM JABATAN
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.

Tujuan pemberian bantuan biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan (Daljab) ini adalah untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Salah satu metode yang digunakan untuk melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru adalah dengan melakukan diklat secara daring. Diklat secara daring ini akan ditunjang dengan penggunaan LMS yang telah disediakan. 


Persiapan Pendaftaran
  1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022
  2. Calon peserta terdiri atas 2 kategori yaitu :
  • Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
  • Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019
     3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan                     memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun                     2022
     4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman                                                         https://ppg.kemendikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing
     5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang
         dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.

Persyaratan administrasi
a. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi
    mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari
    Ditjen Dikti.

b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas
    Pendidikan Prov/Kab/Kota).

c. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir)
    atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non
    PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
    - Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
    - Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru
    oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan;
    - Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
    - Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri
    yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

d. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun
    ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
    (format terlampir).

Tata Cara Pendaftaran
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022        dapat dibuka melalui laman Klik Disini menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan
    menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai            (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran        dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.

3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan                program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang        dimiliki.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat                    administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG        yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi     tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

    a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan
         program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
    b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG
        yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan                                    adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier         dengan program studi PPG yang ada.
    c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak
        linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru
        dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru
        Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki                   program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi
administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022

×
Berita Terbaru Update